Merujuk pada Surat Keputusan Presiden Milanisti Indonesia Nomor 001/VIII/SK/2026, dengan ini kami menyampaikan pernyataan resmi organisasi:
1. Saudari Dinanty Anggita Rostiana (Dina Habeahan) secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengurus Milanisti Indonesia periode 2025-2028, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2026.
2. Keputusan pemberhentian ini merupakan tindakan tegas organisasi akibat adanya pelanggaran terhadap standar etika, tata perilaku, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Milanisti Indonesia.
3. Sejak tanggal penetapan, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, wewenang, maupun tanggung jawab apa pun yang mengatasnamakan kepengurusan Milanisti Indonesia.
4. Yang bersangkutan diwajibkan untuk menyerahkan seluruh aset, fasilitas, akses, dan dokumen organisasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak surat keputusan ditetapkan.
5. Yang bersangkutan juga tetap berkewajiban untuk menyelesaikan segala permasalahan atau kewajiban yang timbul akibat perbuatannya dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan.
6. Apabila dalam batas waktu tersebut permasalahan belum diselesaikan, organisasi akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Keputusan ini diambil melalui proses evaluasi internal demi menjaga integritas, ketertiban, dan kepentingan organisasi Milanisti Indonesia secara keseluruhan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar dapat diketahui oleh seluruh anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan.
1. Saudari Dinanty Anggita Rostiana (Dina Habeahan) secara resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengurus Milanisti Indonesia periode 2025-2028, terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2026.
2. Keputusan pemberhentian ini merupakan tindakan tegas organisasi akibat adanya pelanggaran terhadap standar etika, tata perilaku, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Milanisti Indonesia.
3. Sejak tanggal penetapan, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, wewenang, maupun tanggung jawab apa pun yang mengatasnamakan kepengurusan Milanisti Indonesia.
4. Yang bersangkutan diwajibkan untuk menyerahkan seluruh aset, fasilitas, akses, dan dokumen organisasi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kalender sejak surat keputusan ditetapkan.
5. Yang bersangkutan juga tetap berkewajiban untuk menyelesaikan segala permasalahan atau kewajiban yang timbul akibat perbuatannya dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan.
6. Apabila dalam batas waktu tersebut permasalahan belum diselesaikan, organisasi akan mengambil tindakan lebih lanjut.
Keputusan ini diambil melalui proses evaluasi internal demi menjaga integritas, ketertiban, dan kepentingan organisasi Milanisti Indonesia secara keseluruhan.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar dapat diketahui oleh seluruh anggota dan pihak-pihak yang berkepentingan.







